JAKARTA, – Surat Permohonan Pembatalan HGB nomor 5152/Klender dan ratusan pecahan sertifikat ke Kanwil BPN Jakarta, telah diajukan oleh ahli waris sejak Senin (30/06/2025). HGB tersebut belum genap 5 tahun karena diterbitkan Kantah BPN Jakarta Timur pada tanggal 17 Juli tahun 2020. Bahkan ratusan sertipikat pecahannya baru terbit pada pertengahan Oktober 2024. Berdasarkan PP nomor 18 tahun 2021, Kanwil ATR BPN berwenang membatalkan Sertipikat yang cacat materil dan prosedur.
Namun hingga Senin 14 Juli 2024 belum ada penjelasan resmi dari pihak BPN atas permohonan pembatalan HGB tersebut.
Sejumlah jurnalis dari berbagai media massa mendatangi kanwil bpn untuk meminta penjelasan perihal mengapa bisa terbit sertipikat yang dalam keadaan sengketa, tidak ada SIPPT dari dinas Tata Ruang DKI dan sebelumnya juga sudah terbukti ada pemalsuan fatwa waris palsu atas girik c119. Bahkan girik asli sebagai warkah HGB masih disimpan oleh ahli waris Sukmawijaya.
Pihak Kanwil melalui petugas layanan informasi hanya menjelaskan surat permohonan tersebut sedang dilakukan penelitian oleh bagian sengketa.” Surat permohonan itu sedang diteliti. Tapi Kepala bagian terkait hari ini sedang di luar kantor, Pak. Silakan besok atau lusa datang lagi” ujar petugas kepada wartawan, Senin (14/7/2025).
Sebelumnya, pada Senin (30/6/2025) kuasa ahli waris Sukmadwijaya telah mengajukan permohonan pembatalan HGB no 05152/Klender berikut ratusan sertipikat pecahannya ke Kanwil ATR/BPN Jakarta. Junaidi Siahaan selaku kuasa ahli waris mengungkapkan, surat pengajuan pembatalan HGB tersebut disertai dengan bukti-bukti lengkap termasuk bukti-bukti baru yang sudah diverifikasi dalam persidangan PTUN.
“HGB 51/52 seluas 9,5 hektar ini kan belum 5 tahun. Jadi tidak harus menunggu putusan pengadilan. Apalagi bukti cacat materil dan cacat prosedur juga sangat jelas. Jadi bukan hanya HGB no 5152 saja, termasuk ratusan sertipikat pecahan dari HGB tersebut yang kami ajukan pembatalan.” ungkap Junaidi Usai menyerahkan dokumen pengajuan pembatalan di Kanwil BPN Jakarta.
Dugaan adanya mafia tanah terjadi di kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Timur saat sidang di PTUN Jakarta. Lahan Seluas 9,5 hektar di Duren Sawit justru dipecah jadi 437 sertipikat. Padahal status tanah tersebut hingga tahun 2024 masih dalam sengketa yang tercatat di Kementerian ATR/BPN. Ratusan sertipikat tersebut dibuat sangat cepat, seminggu sebelum Jokowi lengser.
Hal ini diketahui dalam sebuah persidangan gugatan atas terbitnya SHGB nomor 05152 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Rabu (25/6). Di mana dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Firdaus Muslim diilampirkan bukti baru atas gugatan terbitnya SHGB nomor 05152.
“BPN Jakarta Timur ternyata menerbitkan SHGB yang dipecah menjadi 437 bidang tanah di lahan yang sebelumnya sudah dinyatakan tak berlaku atas pemalsuan akta autentik di PN Jakarta Timur,” kata Ketua Umum LBH CoperLink, Junaidi Siahaan usai Sidang di PTUN Jakarta, Rabu (25/6).

Menurut Junaidi, atas hal tersebut, selain memberikan bukti baru ke Hakim PTUN, pihaknya juga akan mengajukan pembatalan SHGB tersebut. Pasalnya, sertifikat yang diterbitkan itu sendiri diketahui cacat administrasi dan harus segara dibatalkan. “Apalagi diketahui pengukuran lahan dilakukan pada tanggal 10 Oktober 2024, dan sertifikat sudah terbit pada 14 Oktober 2024,” ujarnya.
Dikatakan Junaidi, pihaknya menduga ada permainan karena sebelumnya ia juga telah mengajukan pemblokiran pada tahun 2023 atas tanah girik No C 119 yang ada di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Klender, tersebut. Dimana ahli waris sudah mengajukan permohonan blokir atas pengajuan SHGB di atas tersebut pada Maret 2020, dan pada Juli 2020 BPN Jakarta Timur justru menerbitkan SHGB No 05152.
“Pantas ketika tahun 2020 dan 2023 kami ajukan pemblokiran mereka (BPN) menolaknya, ternyata suratnya dipecah menjadi ratusan bidang. Padahal SHGB itu terbit diatas girik palsu, itu jelas terbukti. Dan karena HGB belum lima tahun, ada peraturan menteri maka Kanwil bisa batalkan HGB tersebut,” ungkap Junaidi.
Sedangkan Sumber di BPN mengungkapkan SHGB No 5152/Klender tidak terdaftar atas nama PT GCK. (hri).