SERANG, – Ditreskrimum Polda Banten melakukan penangkapan terhadap salah satu oknum anggota DPRD Provinsi Banten.
Pelaku RF (44) yang merupakan politisi partai Golkar ini, ditangkap atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana. RF juga diketahui sebagai Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Provinsi Banten.
Modus tersangka menyerahkan beberapa lembar cek kepada pihak korban sebagai alat pembayaran terhadap barang yang didapat oleh tersangka.
“Akan tetapi cek tersebut tidak dapat dicairkan dan mendapat penolakan dari pihak Bank dengan alasan saldo tidak cukup,” kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, Selasa 15 April 2025.
Dian menjelaskan, kejadian sekitar bulan Februari 2024 di Kantor Bank BJB Cabang Cilegon.
“Saat itu tersangka RF menyerahkan 1 lembar cek Bank BJB Nomor DAA02117363 senilai Rp350 juta kepada pihak PT. SINAR DINAMIKA BETON sebagai pembayaran terhadap pembelian barang berupa beton ready mix atau beton siap cor,” jelas Dian.
Adapun, lanjutnya, pemesanan yang dilakukan oleh tersangka RF selaku Direktur dari CV. PRISMA KENCANA tersebut sebagaimana adanya surat pesanan yang dibuat dan ditandatangani oleh tersangka sendiri untuk menunjang pekerjaan yang sedang dilaksanakan oleh CV. PRISMA KENCANA.
“Dengan adanya cek yang diserahkan oleh RF tersebut, kemudian pihak PT. SINAR DINAMIKA BETON mengirimkan barang berupa Beton Ready Mix kepada RF,” jelasnya.
Masih kata Dian, setelah barang berupa ready mix tersebut diterima oleh pihak RF, maka selanjutnya pihak PT. SINAR DINAMIKA BETON mencairkan 1 lembar Cek Bank BJB senilai Rp350 juta tersebut.
“Akan tetapi cek tersebut tidak dapat dicairkan dan atau mendapat penolakan dari pihak Bank BJB Cabang Cilegon. Dengan adanya hal tersebut pihak PT. SINAR DINAMIKA BETON mengalami kerugian yang hingga saat ini tidak bisa di pertanggung jawabkan oleh RF,” jelas Dian.
Adapun Barang Bukti yang amankan yaitu:
– 1 lembar Cek Bank BJB Nomor Warkat : DAA02117363 senilai Rp350 juta tanggal 27 Oktober 2015;
– 1 lembar Surat Keterangan Penolakan yang dikeluarkan oleh Bank BJB Cabang Cilegon tertanggal 02 Februari 2024;
– 1 lembar Invoice Nomor : 274/KEU-SDB/XI/2015, tanggal 18 November 2015;
– 1 lembar Invoice Nomor : 253/KEU-SDB/X/2015, tanggal 31 Oktober 2015;
– 1 lembar tanda terima 2 lembar cek dari Tsk RF;
– 1 bundle Surat Jalan bukti pengiriman barang berupa beton ready mix dari PT. SINAR DINAMIKA BETON;
– 1 lembar Surat Pesanan Nomor : 000238 yang ditandatangani oleh Tsk RF tertanggal 08 Oktober 2015;
– 1 lembar Surat Pesanan Nomor : 000302 yang ditandatangani oleh Tsk RF tertanggal 19 Oktober 2015.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka RF dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara,” tegasnya. (hri).