Senin, April 28, 2025
spot_img
BerandaBantenDua Pelaku Penipuan Modus Proyek Dinas Dibekuk

Dua Pelaku Penipuan Modus Proyek Dinas Dibekuk

 

SERANG, – Ditreskrimum Polda Banten tangkap dua pelaku tindak pidana penipuan berinisial JM (43) dan SA (49). Modus kedua pelaku yakni, mengaku mempunyai kenalan orang dalam Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang yang bisa membantu klik atau memilih PT milik korban menjadi yang dipilih sebagai pengadaan barang dan Jasa.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menerangkan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B / 75 / II / SPKT III.DITRESKRIMUM / 2025/ POLDA BANTEN, tanggal 27 Februari  2025, berawal pada 4 Februari 2025, Revien Hans Christian Iskandar diajak oleh Vendy Andireja untuk bertemu dengan Hana dan timnya di Hotel Le Semar, Kota Serang.

Hal tersebut menyusul adanya informasi dari Hana bahwa ada proyek mengadaan meuble pada Dinas Pendidikan Kabupaten Serang. Hana memperkenalkan Revien Hans Christian Iskandar dan Vendy Andireja dengan tersangka JM dengan menyampaikan bahwa, JM bisa membantu ke PT. Reja Langgeng Abadi agar nantinya Dinas Pendidikan Kabupaten Serang mengklik atau memilih perusahan PT. Reja Langgeng Abadi untuk mendapat proyek pengadaan meuble tersebut pada situ e-Katalog.

“Tersangka JM sempat meminta uang DP sebagai tanda jadi senilai Rp30 juta dan pelaku menjamin setelah ia menerima uang tersebut, akun Dinas Pendidikan Kabupaten Serang mengklik PT Reja Langgeng Abadi pada e-Katalog. Namun ketika Vendy Andireja menolak, karena inginnya akun Dinas Pendidikan Kabupaten Serang mengklik PT. Reja Langgeng Abadi pada e-Katalog terlebih dahulu, baru ia akan menyerahkan uang,” jelas Dian, Senin (14/4/25).

Selanjutnya pada 17 Februari 2025, JM menghubungi Revien Hans Christian dan menyampaikan akun Dinas Pendidikan Kabupaten Serang sudah mengklik PT Reja Langgeng Abadi pada situs e-Katalog untuk pengadaan meuble.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata memang benar ada notifikasi akun PPK atas nama Christiansyah Pagua Amran mengklik akun PT Reja Langgeng Abadi sebagai penyedia pengadaan meuble. Di hari yang sama Revien Hans Christian Iskandar mengklik pada pilihan menu untuk menetapkan PT Reja Langgeng Abadi sebagai distributor.

Setelah itu JM meminta uang dengan alasan untuk orang Dinas. Selanjutnya Vendy Andireja mengirimkan uang ke rekening JM senilai Rp 25 juta via m-Banking, penerima atas nama Lili Chalimatus Sa Diah. Selanjutnya Pada 18 Februari 2025, JM menginformasi ke Revien Hans Christian bahwa akun PPK Christiansyah Pagua Amran memproses paket.

“Di hari yang sama JM kembali menyampaikan kepada Revien Hans Christian akun tersebut mengajukan negosiasi harga, dan Revien Hans Christian Iskandar setujui di hari itu juga” terangnya.

Pada 19 Februari 2025 JM kembali menginformasikan kepada Sdr Revien Hans Christian Iskandar bahwa akun PPK Christiansyah Pagua Amran telah menyetujui harga dan telah menyelesaikan negosiasi dan JM kembali meminta uang yang kemudian diberikan oleh Vendy Andireja senilai Rp 75 juta via m-Banking, penerima atas nama Lili Chalimatus Sa Diah dan senilai Rp 400 juta ke rekening JM.

Selanjutnya akun terebut menyetujui paket dengan catatan ‘harap diproses sesuai dengan aturan yang berlaku’. Di hari yang sama, Revien menyetujui paket tersebut.

Bahwa seharusnya, setelah proses tersebut, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Serang melalui akun PPK Christiansyah Pagua Amran mengupload Surat Pesanan dalam bentuk file PDF untuk selanjutnya didownload dan ditandatangi oleh Direktur PT Reja Langgeng Abadi, serta dikirim Kembali kepada akun PPK Christiansyah Pagua Amran, namun hal tersebut tidak terjadi.

Sampai dengan tanggal 26 Februari 2025, Vendy Andireja merasa curiga terhadap pesanan tersebut dan mengajak Revien Hans Christian untuk mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Serang. Setibanya di kantor Dinas Pendidikan Kab. Serang mereka ditemui Sekretaris Dinas Eeng Kosasih.

“Korban menyampaikan perihal proyek pengadaan meubel di situs e-Katalog dengan akun PPK Christiansyah Pagua Amran kepada Sekertaris Dinas Pendidikan. Ketika itu Eeng Kosasih menyampaikan bahwa proyek tersebut benar ada akan tetapi nilainya tidak sebesar itu. Pesanan yang diterima oleh PT Reja Langgeng Abadi melalui akun PPK Christiansyah Pagua Amran adalah fiktif,” terang Dian.

Dirreskrimum menyampaikan bawa, pada hari Jum’at, tanggal 28 Februari 2025 Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/57/II/2025/Ditreskrimum, tanggal 28 Februari 2025  atas nama Tersangka JM, Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap / 56 / II / 2025 /Ditreskrimum, tanggal 28 Februari 2025 atas nama Teraangka SA, kemudian telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten.

“Tindak pidana Penipuan dan Setiap orang melarang penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik Juncto turut serta melakukan, menyuruh melakukan serta melakukan perbuatan pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang – Undang No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang No 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tegasnya. (ji).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER