SERANG, – Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu Prov Banten dan Kab. Serang (Gakkumdu) menangkap sejumlah orang terkait dugaan politik uang pada Jumat (18/4/2025) malam menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang.
Total terdapat tujuh orang terduga pelaku yang diamankan dari TKP yang berbeda hendak membagi-bagikan uang yang diduga serangan fajar untuk kepentingan kemenangan Paslon 01 AH dan NN, jelang pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Serang.
Penangkapan yang pertama terkait politik uang terjadi di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal, dengan inisial ND dan MH. Tim Gakkumdu Gabungan menyita uang sebesar Rp9,5 juta, yang diduga akan disebarkan kepada para pemilih sesuai dengan data nominatif dengan nilai nominal masing-masing calon penerima Rp50 ribu.
“Hal ini dilakukan untuk kepentingan pemenangan Paslon 01 dalam PSU Kabupaten Serang,” kata Koordinator Penyidik Gakkumdu Kompol Endang Sugiarto.
Endang mengatakan, berdasarkan keterangan kedua pelaku, mereka mengaku mendapatkan uang untuk ‘serangan fajar’ dari seorang anggota DPRD Kabupaten Serang.
“Mereka mengaku mendapatkan uang tersebut dari seseorang bernama Alex, di mana Alex mendapatkan uang dari Andri. Dan diketahui Alex dan Andri merupakan anak kandung dari AZ anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Golkar,” katanya.
Kemudian Pelaku lainnya berinisial SD (35) ditangkap di Kampung Pagadungan, Desa Curug Salanjana, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang. Dengan barang bukti uang sebesar Rp. 450.000 yang diduga akan disebarkan kepada para pemilih di Kp. Pagadungan dengan nilai nominal masing-masing calon penerima Rp25 ribu.
Tim juga menangkap seorang perempuan inisial AR di Kp. Cileget RT. 03 Ds. Nyompok Kab. Serang Prov. Banten dengan barang bukti sebanyak 45 Amplop yang berisikan uang sebesar Rp. 50 ribu/amplop.
Selanjutnya Tim Gakkumdu kembali menangkap seorang perempuan berinisial MT di Kampung Catang Masjid Desa Bojong Catang Kec. Tunjung Teja Kab. Serang yang telah mendistribusikan uang kepada hak pemilih dengan besaran Rp25 ribu kepada 43 orang.
Diwaktu yang sama Tim Gakkumdu juga berhasil menangkap pria berinisial WS dirumahnya yang beralamat di Kp. Nagog Rt. 01 Rw. 01 Desa Julang Kec. Cikande, WS mendapatkan uang tersebut dari Sdr. NS selaku Staff Desa Julang Kec. Cikande Kab. Serang sebesar Rp2,5 juta.
Sedangkan Sdr. NS ditangkap dirumahnya yang beralamat di Kp. Nagog, Desa Julang Kec. Cikande, mengaku mendapatkan uang dari Sdr. AM selaku Staff Desa Julang sebesar Rp. 60.000.000, Uang yang sudah di berikan kepada Koordinator Masyarakat oleh Sdr. NS sebesar Rp57 juta, dan sisa uang yang ditemukan di rumah Sdr. NS sebesar Rp2,3 juta dengan pecahan Rp50 ribu.
Total terduga pelaku yang diamankan berjumlah tujuh orang, yakni ND, MH, SD, AR, MT, WS dan NS. Pelaku ditangkap di TKP yang berbeda, dua orang diantaranya merupakan perempuan dengan inisial AR dan MT, sedangkan 1 orang diantaranya yakni NS merupakan staff Desa Julang Kec. Cikande, Kab. Serang.
“Para pelaku melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa, “Setiap orang yang dengan sengaja memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye atau tim kampanye untuk mempengaruhi hasil pemilu, dapat dikenakan sanksi pidana,” tegasnya. (hri).