Sabtu, Agustus 2, 2025
spot_img
BerandaHukrimGirik palsu terbukti Jadi Bahan HGB, BPN Belum Juga Blokir Sertifikat 

Girik palsu terbukti Jadi Bahan HGB, BPN Belum Juga Blokir Sertifikat 

 

JAKARTA, – Girik  nomor C119 atas nama Sukmawijaya bin Sumitro seluas 9,5 ha di Duren Sawit, Jakarta Timur ternyata pernah dipalsukan dan pelakunya sudah divonis bersalah. Selain itu, seorang pembuat fatwa waris palsu sudah dipenjara dan seorang lagi masih buron.

Hal ini diungkapkam dua orang saksi fakta saat sidang gugatan atas terbitnya SHGB nomor 05152 di PTUN, Jakarta, Rabu (9/6/2025). Saksi Sunaryo mengungkapkan dirinya bukanlah ahli waris dari Sukmawijaya. Karena itu, dia tidak juga tahu jika namanya tertulis dalam akte pelepasan hak girik C119. Namun, Sunaryo tahu ada kasus pemalsuan ahli waris. “Kasmo jadi buronan, lurahnya yang sudah dipenjara”ungkapnya saat menjawab pertanyaan Kahfi Permana selaku kuasa penggugat.

Sedangkan Basuni, saksi fakta lainnya, Basuni mengaku dia dipercaya oleh Sukmawijaya untuk mengurus tanah girik seluas 9,5 ha sejak tahun 1985. Dia juga tahu tanah tersebut digarap oleh Yusuf dan Mad Rais sampai terjadi kasus pemalsuan girik yang disidangkan pada tahun 2018.

“Saya amankan giriknya, setelah Pak Sukmawijaya meninggal, karena banyak yang tanya surat. Saya berikan kepada ahli warisnya karena ada yang mau dibeli Pak Rusli, ya serahkan”ungkapnya.

Sidang gugatan di PTUN Jakarta ini diketuai Firdaus Muslim, S. H., M.H. yang didampingi Hakim Anggota Dr. Novy Dewi Cahyati, S.Si., S.H., M.H., hakim Ni Nyoman Vidiayu Purbasari, S.H., M.H.

Atas dasar-dasar bukti-bukti tersebut, ahli waris sudah mengajukan permohonan blokir atas pengajuan SHGB di atas tersebut pada bulan Maret 2020. Namun, Pada bulan Juli tahun 2020 Justru Kantah BPN Jakarta Timur justru menerbitkan SHGB No 05152. Permohonan blokir kembali dilakukan pada tahun 2023. Kini, Sudarman juga sudah dicopot bahkan akan diperiksa KPK setelah istrinya pamer barang mewah miliaran rupiah di medsos.

Usai persidangan, BPN selaku pihak tergugat tidak bersedia komentar soal girik bermasalah yang menjadi dasar terbitnya HGB Nomor 05152 seluas 9,5 hektar.

Sedangkan Kuasa pemilik girik Junaidi siahaan menegaskan agar Pihak BPN segera membatalkan HGB tersebut karena sudah terbukti cacat formil, dan belum lima tahun sejak diterbitkan.

“Kalo HGB itu terbit diatas girik palsu, itu jelas terbukti. Karena HGB belum lima tahun, ada peraturan menteri  maka Kanwil bisa batalkan HGB tersebur” tandasnya

Dalam pernyataan resminya yang dimuat diberbagai media massa,  Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid juga menegaskan Sertifikat yang belum 5 tahun bisa dibatalkan Kanwil Pertanahan tanpa harus menunggu putusan pengadilan jika terbukti cacat administra. (red).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine
Google search engine

BERITA POPULER